• العَرَبِيةُ
  • Cebuano (Bisayan)
  • English
  • فارسی
  • Hawaiian
  • հայերեն
  • Indonesian
  • 日本の
  • Karen
  • ភាសាខ្មែរ
  • 한국의
  • Lao
  • Burmese
  • Samoan
  • Español
  • Tagalog
  • ภาษาไทย
  • Turkish
  • Uzbek
  • Tiếng Việt
  • 中文

Aksesibilitas

Foothill Transit berupaya memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang sama terhadap informasi dan layanan di Situs dan berkomitmen untuk membuat informasi dapat diakses oleh semua orang. Dalam melakukan hal ini, Foothill Transit berupaya menjadikan Situs ini sesuai dengan Pasal 508 Undang-Undang Rehabilitasi Federal <http://www.section508.gov>.

  • Formulir Permintaan Modifikasi yang Wajar
  • Paratransit
  • Potongan harga
  • Orang Amerika dengan Disabilities Act (ADA)
  • Toko Transit
Beranda
  • Berkendara bersama Kami
    • Jadwal & Peta
      • Jadwal
      • Peta Sistem
      • Jadwal Liburan
      • Buku Bus E
      • Buku Bus
      • Pusat Transit
      • Park & ​​Ride
    • Panduan Pengendara
      • Peringatan Pengendara
      • Dimana busku?
      • Dasar-dasar Bus
      • Toko Transit
      • Pengawasan Transit Foothill
      • Transit Kaki Bukit Sepeda
      • Safety/keselamatan
  • Tarif
    • Tarif & Transfer
      • Tarif & Passes
      • Átruházás
    • Diskon & Lainnya
      • Diskon
      • Tiket Perguruan Tinggi
      • Kartu KETUK
      • Aplikasi KETUK LA
  • Tentang Kami
    • Tentang Transit Kaki Bukit
      • Tentang Kami
      • Dewan Pemerintahan
      • Partner Links
      • Agenda dan Pemberitahuan Dewan
    • Memimpin ke Depan
      • Keberlanjutan
    • Bekerja dengan Kami
      • Peluang Kontrak
      • FAQ Pengadaan
      • Karier
    • Berita
      • Catatan kaki
  • Jadwal & Peta
    • Jadwal
    • Peta Sistem
    • Jadwal Liburan
    • Buku Bus E
    • Buku Bus
    • Pusat Transit
    • Park & ​​Ride
    Panduan Pengendara
    • Peringatan Pengendara
    • Dimana busku?
    • Dasar-dasar Bus
    • Toko Transit
    • Pengawasan Transit Foothill
    • Transit Kaki Bukit Sepeda
    • Safety/keselamatan
  • Tarif & Transfer
    • Tarif & Passes
    • Átruházás
    Diskon & Lainnya
    • Diskon
    • Tiket Perguruan Tinggi
    • Kartu KETUK
    • Aplikasi KETUK LA
  • Tentang Transit Kaki Bukit
    • Tentang Kami
    • Dewan Pemerintahan
    • Partner Links
    • Agenda dan Pemberitahuan Dewan
    Memimpin ke Depan
    • Keberlanjutan
    Bekerja dengan Kami
    • Peluang Kontrak
    • FAQ Pengadaan
    • Karier
    Berita
    • Catatan kaki

Tujuan dan Latar Belakang

Perilaku di properti transit pada dasarnya diatur oleh KUHP California (CPC) pasal 640 PC. Ada undang-undang terkait lainnya di BPK dan pemerintah daerah. Kebijakan penegakan hukum setempat, termasuk penyedia hukum kami saat ini, Departemen Sheriff Los Angeles County, juga memengaruhi penegakan hukum.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan kode etik pelanggan yang memungkinkan Foothill Transit memelihara dan mengoperasikan sistem angkutan umum yang aman, efisien, dan efektif demi keselamatan dan kenyamanan semua orang yang berinteraksi dengan layanan angkutan umum. Kebijakan ini juga mengatur perilaku penumpang di properti Foothill Transit yang mungkin mempengaruhi layanan Foothill Transit. Penumpang dan masyarakat mungkin tidak mendapatkan layanan atau akses ke fasilitas karena perilaku yang tidak dapat diterima sebagaimana dijelaskan di sini. 

Definisi:

  1. Agen:
    Badan angkutan umum tersebut dikenal dengan nama Foothill Transit. 
  2. Perwakilan Agensi:
    Semua anggota staf lembaga yang berwenang, termasuk Operator Pelatih yang dikontrak, Supervisor, Manajer, dan karyawan Keamanan yang dikontrak.
  3. Properti Agensi:
    Bus dan fasilitas sistem transportasi umum lainnya yang dimiliki, disewakan atau dioperasikan oleh Foothill Transit. “Sistem transportasi umum” didefinisikan oleh Pasal 99211 dari Kode Utilitas Umum. 
  4. Fasilitas Agensi:
    Semua properti dan perlengkapan Foothill Transit, termasuk, namun tidak terbatas pada, di dalam dan di luar area properti Agen, pusat transit, toko transit, halte atau halte bus, titik transfer, papan tanda, dan bus atau kendaraan lain yang digunakan untuk menyediakan layanan keagenan. 
  5. Area publik:
    Bagian dari fasilitas Foothill Transit yang terbuka untuk penggunaan umum untuk transit atau tujuan terkait transit. 
  6. Layanan Transportasi:
    Layanan bus rute tetap dan layanan acara khusus. 
  7. Perilaku yang Tidak Pantas, Mengancam, atau Melecehkan:
    Setiap aktivitas individu atau kelompok yang melecehkan, mengganggu atau merugikan karyawan Agensi, pelanggan atau individu lain yang secara sah menggunakan Fasilitas atau layanan Agen; atau yang merusak atau merusak fasilitas atau layanan transit. Pelanggaran terhadap hukum lokal, negara bagian, atau federal juga dapat dianggap sebagai perilaku yang tidak pantas. Fakta bahwa seseorang sedang atau tidak dituntut secara pidana atau perdata atau dihukum karena insiden perilaku yang tidak pantas tidak menghalangi penyelidikan dan/atau penangguhan berdasarkan kebijakan ini.
  8. Media Tarif:
    Metode yang dikeluarkan oleh atau atas nama Agensi untuk pembayaran tarif, termasuk pass, kartu, transfer, voucher, dan tiket seluler. 

Peraturan Perilaku

Kegiatan dan/atau perilaku berikut dilarang di properti Agensi, tidak boleh dilakukan oleh orang yang menggunakan atau ingin menggunakan layanan Agen, dan dapat menyebabkan penghapusan atau penangguhan dari properti atau layanan Agen.

Tarif

  • Menolak membayar tarif yang pantas dengan uang tunai atau media tarif yang diterima (termasuk tiket seluler).
  • Menaiki kendaraan Agensi atau memasuki zona lain yang diwajibkan tarif, tanpa bukti media tarif yang sah atau tanpa menyiapkan tarif yang memadai dan membayar tarif pada saat menaiki kendaraan Agen.  
  • Secara palsu menyatakan diri sendiri berhak mendapatkan pengabaian atau tarif khusus atau pengurangan tarif, memperoleh media tarif dengan membuat pernyataan palsu atau menyesatkan.  
  • Menaiki bus Agensi melalui pintu belakang untuk menghindari pembayaran.  
  • Memasuki kendaraan atau fasilitas Agensi sedemikian rupa untuk melewati atau menghindari zona yang diwajibkan tarif dan pengumpulan tarif. (yaitu, naik melalui pintu belakang) 

Safety/keselamatan

  • Menolak untuk tetap diam pada saat bus sedang melaju pada saat tersedia tempat duduk atau berdiri di depan barisan orang yang berdiri di dekat tempat duduk pengemudi.  
  • Menggunakan telepon seluler dan alat bantu dengar (yaitu radio portabel, alat musik, tape, pemutar CD, TV, laptop, tablet, dll.), kecuali alat tersebut digunakan dengan headphone/earphone sehingga suara hanya dapat didengar oleh orang tersebut saja, atau dengan volumenya diredam. Ponsel tidak boleh digunakan pada mode speaker eksternal.  
  • Menimbulkan suara-suara yang tidak masuk akal dan sangat mengganggu individu lain yang menggunakan Fasilitas atau layanan Agensi, termasuk namun tidak terbatas pada: perilaku keras, kasar, tidak senonoh, tidak senonoh, atau mabuk dalam waktu lama.  
  • Minum minuman beralkohol atau memiliki wadah terbuka berisi minuman beralkohol.  
  • Membawa kereta dorong bayi, kereta bayi, alat bantu jalan, atau kereta dorong yang tidak dapat dilipat ke dalam pesawat yang menghalangi lorong dan membatasi pergerakan bebas penumpang.  
  • Membawa ke dalam bus segala paket, tas, atau barang yang tidak dapat dipegang di pangkuan penumpang, selain tas belanjaan atau barang bawaan dalam jumlah terbatas yang tidak menghalangi lorong dan membatasi pergerakan bebas penumpang.  
  • Menggantungkan barang berlebihan pada, atau menempel pada, alat bantu gerak, misalnya kursi roda, skuter, atau alat bantu jalan. Hal ini menciptakan potensi pengamanan yang tidak aman. Botol atau tangki oksigen yang diperlukan untuk keperluan medis harus diamankan dan diukur dengan benar untuk perangkat mobilitas dan ditempatkan di lokasi yang tidak membatasi pengamanan perangkat yang tepat dan aman.  
  • Penempatan sepeda yang tidak tepat. Badan tersebut menyediakan rak sepeda di bus rute tetap. Sepeda yang diletakkan di rak sepeda tidak boleh digantung dengan tas yang tidak diamankan dengan benar. Sepeda yang ditinggalkan tanpa pengawasan akan dikeluarkan dan disimpan selama 10 hari kerja sebelum dibuang.  
  • Percakapan yang tidak perlu dengan Operator Pelatih. Karena masalah keselamatan dengan gangguan mengemudi, agensi melarang Operator Bus melakukan percakapan non-bisnis dengan pelanggan.
  • Menggantung atau berayun di tiang penyangga atau perlengkapan bus lainnya dengan kaki di atas lantai, atau bergelantungan, mengulurkan tangan, atau meletakkan apa pun di luar jendela bus. 

Kesopanan dan Kepatuhan

  • Makan atau minum di dalam bus agen.  
  • Menolak untuk mengosongkan tempat duduk dan area kursi roda di bus bagi warga lanjut usia dan penyandang disabilitas ketika diminta oleh orang tersebut atau oleh pengemudi/kondektur atas nama mereka.  
  • Vandalisme, coretan atau kerusakan dalam bentuk apa pun terhadap properti fasilitas Agensi/bus/tempat penampungan dll. Tindakan tersebut juga dapat dikenakan tuntutan pidana.  
  • Membawa ke dalam pesawat segala kantong kaleng aluminium terbuka atau kosong, botol plastik atau kaca atau bahan apa pun yang berbau tidak sedap atau mengeluarkan cairan apa pun. 

hewan

  • Penahanan dan perilaku hewan yang tidak tepat. Hewan penolong yang ditunjuk harus selalu diikat dan di bawah kendali penumpang. Penumpang mungkin diminta untuk memberikan informasi tentang tugas hewan penolong. 
  • Menolak kursi untuk penumpang lain atau memblokir lorong karena adanya hewan atau pengangkut.  
  • Tidak segera membersihkan kotoran hewan dari kendaraan dan Fasilitas Badan. 

Selain hal di atas, perilaku berikut ini dilarang di semua fasilitas Agensi, termasuk namun tidak terbatas pada, bus, titik transfer, dan halte bus. 

  • Merokok, termasuk vaping atau penggunaan perangkat elektronik atau perangkat merokok lainnya, di dalam bus agen, di dalam fasilitas agen, atau di luar area merokok yang ditentukan di Fasilitas Agen.
  • Berkelahi, mendorong, berkerumun, mendorong, atau memulai kontak fisik terhadap penumpang lain. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan pelanggar segera dikeluarkan dari fasilitas Badan, potensi penghentian permanen penggunaan Fasilitas Badan oleh pelanggar, dan dapat menyebabkan intervensi penegakan hukum.  
  • Perjudian atau ajakan.  
  • Dilarang melakukan perilaku yang bersifat mengganggu, melecehkan, atau mengancam terhadap pelanggan atau karyawan agensi. Hal ini termasuk mengikuti dan/atau menguntit pelanggan atau karyawan.  
  • Sepatu roda, sepatu roda, menggunakan skuter, atau skateboard.  
  • Perilaku yang tidak tertib atau tidak pantas yang tidak sejalan dengan penggunaan bus atau fasilitas transit yang aman dan tertib untuk tujuan yang dimaksudkan. 

Selain pelanggaran terhadap kebijakan ini, perilaku berikut terhadap bus atau Fasilitas Agensi, termasuk halte atau peron bus merupakan penyebab intervensi penegakan hukum. 

  • Penggunaan media tarif palsu atau curian (pass, transfer, ride card, atau Foothill Transit ID).  
  • Mencuri atau dengan sengaja merusak, merusak, atau menghancurkan properti Agensi. Badan akan menuntut siapa pun yang mencuri atau dengan sengaja merusak, merusak, atau menghancurkan properti Badan. 
  • Menyalakan alat pembakar: misalnya korek api, pemantik api, obor atau suar, kecuali penggunaan korek api atau pemantik api di area khusus merokok di semua Fasilitas Agen.  
  • Penyerangan atau ancaman penyerangan. Penyerangan terhadap pegawai transit merupakan pelanggaran berdasarkan KUHP pasal 241.3(a) dan 243.3(a) dan dapat dihukum dengan denda atau penjara. Tindakan tersebut juga akan mengakibatkan pelanggar segera dikeluarkan dari Fasilitas Agensi dan dapat mengakibatkan potensi penangguhan permanen penggunaan Fasilitas Agensi oleh pelanggar.  
  • Membawa barang apa pun yang bersifat berbahaya ke dalam bus atau di dalam fasilitas lembaga apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada senjata (senjata api, taser, pisau atau pedang), cairan yang mudah terbakar; zat berbahaya, beracun atau beracun, bejana yang mengandung bahan kaustik, bahan kimia, asam atau basa.  
  • Menghalangi atau mengganggu pengoperasian bus yang aman oleh Operator Pelatih.  
  • Paparan tidak senonoh, sentuhan yang tidak diinginkan, atau tindakan tidak senonoh dalam bentuk apa pun (penumpang atau karyawan).  
  • Masuk atau tetap berada di dalam bus Agen dan di dalam fasilitas Agen atau properti Agen setelah diberitahu oleh individu yang berwenang untuk tidak melakukannya, atau menaiki atau tetap berada di bus Agen, atau properti selama periode ketika seseorang telah ditangguhkan dari seluruh properti Agen.  

Pusat Transit Kaki Bukit Dan Fasilitas Keagenan Lainnya

  • Fasilitas keagenan termasuk, namun tidak terbatas pada, pusat transit keagenan tersedia demi kenyamanan penumpang.  
  • Tidak seorang pun boleh menempati atau menggunakan fasilitas Keagenan apa pun kecuali untuk tujuan naik, turun, menunggu bus keagenan, atau menjalankan bisnis terkait/resmi keagenan. Orang yang menempati Fasilitas Agen mungkin diminta untuk mengidentifikasi rute dan tujuan agen yang dimaksud berdasarkan permintaan pegawai atau perwakilan agen. Orang yang gagal mengidentifikasi rute atau tujuan Agensi yang dimaksud akan diminta meninggalkan properti. Orang yang bermalas-malasan di fasilitas Agensi lebih dari dua puluh menit atau sampai bus mereka tiba akan diminta meninggalkan properti.  
  • Tidak seorang pun yang menempati fasilitas Agensi dengan tujuan menunggu untuk menyambut penumpang pada bus Agen yang tiba tidak boleh lalai atau menolak untuk meninggalkan fasilitas segera setelah kedatangan bus Agen yang ditunggu orang tersebut.  
  • Kehadiran cairan tubuh. Karena alasan kesehatan dan keselamatan, penumpang yang terdapat cairan tubuh, urin, feses, atau darah pada diri atau pakaiannya dilarang memasuki fasilitas Agensi. 
  • Tidak seorang pun boleh menempelkan atau memasang tanda, stiker, kancing, iklan, surat edaran, atau materi cetakan lainnya pada Fasilitas Agensi. Izin tertulis harus diperoleh dari Agensi sebelum memasang, memasang, atau memajang poster, pemberitahuan, iklan, tanda, atau materi tertulis lainnya pada Fasilitas Keagenan.  
  • Setiap orang harus mematuhi tanda apa pun yang dimaksudkan untuk memberikan keselamatan dan keamanan penumpang transit atau sistem transit.  
  • Orang harus mematuhi semua pemberitahuan dan tanda lain yang dipasang oleh Badan pada Fasilitas Badan.

Penghapusan Dari Fasilitas Transit

Penolakan untuk mematuhi ketentuan di atas dapat mengakibatkan dikeluarkannya pelanggar dari properti Agensi, fasilitas Agensi, Layanan Agensi, atau Fasilitas Transit lainnya. Jika pelanggar menolak untuk mengosongkan tempat tersebut, Agensi dapat menghubungi penegak hukum dan individu tersebut dapat ditangkap karena masuk tanpa izin. 

Prosedur Penangguhan

Langkah-langkah berikut dapat diambil setelah perwakilan lembaga menetapkan bahwa telah ada insiden perilaku yang melanggar kebijakan ini yang terdokumentasi dan telah diberikan peringatan, atau satu atau lebih insiden serius yang merupakan perilaku tidak dapat diterima yang dilakukan oleh seseorang. Durasi penangguhan, termasuk apakah tindakan tersebut akan mengakibatkan penangguhan permanen, akan ditentukan berdasarkan tingkat keparahan insiden berdasarkan kebijakan Agensi sendiri.  

Sebelum menangguhkan siapa pun dari penggunaan properti atau layanan Agensi atau memberlakukan pembatasan apa pun terhadap penggunaan properti atau layanan Agensi oleh orang tersebut, perwakilan Agensi akan menerbitkan, atau menyebabkan dikeluarkannya, kepada orang yang terlibat, surat penangguhan tertulis. Surat tersebut harus mencantumkan alasan penangguhan, jangka waktu penangguhan, dan fasilitas dan/atau pelayanan yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi atau batasan keselamatan. 

Prosedur Banding

Orang tersebut dapat mengajukan banding secara tertulis dalam waktu sepuluh (10) hari setelah dimulainya penangguhan tersebut. Permohonan banding harus memuat salinan pemberitahuan penangguhan, dan pernyataan yang menjelaskan alasan penangguhan tersebut harus dibatalkan, diubah, atau dikurangi. Permohonan banding harus dikirimkan melalui pos atau dikirimkan ke Wakil CEO c/o Foothill Transit, 100 South Vincent Avenue Suite 200 West Covina, CA 91790. Wakil CEO atau orang yang ditunjuk harus memberikan keputusan selambat-lambatnya sepuluh (10) hari setelah diterimanya surat keberatan. menarik. 

Ketidakpatuhan Terhadap Perintah Penangguhan: Pelanggaran

Jika seseorang yang terkena perintah penangguhan memasuki fasilitas atau layanan yang ditentukan sebelum tanggal kembali yang tercantum dalam surat penangguhan, penegak hukum akan dipanggil dan orang tersebut akan ditangkap karena masuk tanpa izin.

Pengawasan Elektronik

Seluruh Bus Agensi dan Fasilitas dilengkapi dengan perangkat/kamera pengawasan elektronik yang digunakan untuk melihat kecelakaan, insiden dan keluhan yang diterima dari pelanggan.

Informasi Bus Waktu Nyata
add_circle remove_circle
Kapan bus Anda akan tiba?
Lokasi saat ini
Temukan Bus Anda

pesan kesalahan

Perencana Perjalanan dan Peringatan
add_circle remove_circle

Kamu mau pergi kemana?

Lokasi saat ini
Tujuan
  • Tiba Oleh
  • Berangkat Oleh
keyboard_arrow_down
keyboard_arrow_down
Alerts
add_circle remove_circle

Jalur Bus atau Lokasi Saat Ini
Mendaftar untuk Lansiran
Kelola Akun
Temukan lokasi saya saat ini

Saya ingin Foothill Transit menemukan lokasi saya sehingga saya bisa mendapatkan informasi real-time yang lebih baik.

Temukan Saya Tidak, Terima Kasih
1/2
Situs web kami memiliki fitur baru!

Perubahan itu bagus! Mari jelajahi apa yang baru.

Lihat Fitur Lewati Tur
2/2

Kolom Catatan Kaki 1

  • Hak Anda
  • Kebijakan situs
  • DBE & Kebijakan Etika
  • dokumen Perpustakaan

Kolom Catatan Kaki 2

  • Kantor administrasi
  • Karier

Kolom Catatan Kaki 3

  • Likuidasi Peralatan
  • Sumber daya pengembang
  • Keberlanjutan
  • Hubungi Kami

Ikuti kami

  • FaceBook
  • Instagram
  • Thread
  • Bluesky
  • X
  • LinkedIn
  • Youtube
  • dipiksel
  • pinterest
Transit kaki bukit

© 2023 Transit Kaki Bukit. Seluruh hak cipta.